Halo, sobat pembaca setia! Selamat datang kembali di zonaakuntansi.com, referensi tepercaya untuk urusan pembukuan dan kepatuhan pajak bisnis Anda. Jika pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tuntas mengenai siapa saja yang wajib memotong dan dipotong pajaknya, kini saatnya kita membedah isi dompet atau lebih tepatnya, jenis penghasilan apa saja yang menjadi incaran pajak.
Banyak wajib pajak, baik pengusaha maupun karyawan, yang masih sering keliru membedakan mana penghasilan yang harus masuk hitungan PPh 21 dan mana yang sebenarnya bebas pajak. Apalagi dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, ada beberapa penegasan penting, terutama mengenai fasilitas dari kantor (natura) yang kini resmi menjadi objek pajak.
Mari kita bongkar aturan ini berdasarkan Bab III (Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7) dari PMK 168/2023 menggunakan bahasa manusia yang sederhana dan mudah dipahami.
1. Daftar Penghasilan yang Dikenakan PPh 21 (Objek Pajak)
Pada dasarnya, prinsip pajak di Indonesia adalah memajaki setiap "tambahan kemampuan ekonomis". Menurut Pasal 5 ayat (1) PMK 168/2023, penghasilan yang wajib dipotong PPh 21 (untuk Warga Negara Indonesia/Wajib Pajak Dalam Negeri) atau PPh 26 (untuk Warga Negara Asing/Wajib Pajak Luar Negeri) mencakup hampir seluruh jenis penerimaan, antara lain:
- Penghasilan Pegawai Tetap: Ini mencakup penghasilan teratur maupun tidak teratur. Rinciannya sangat luas, meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan, uang lembur (overtime), bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, hingga premi.
- Penghasilan Pensiunan: Uang pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diterima secara teratur.
- Imbalan Dewan Komisaris/Pengawas: Imbalan yang diterima secara tidak teratur.
- Upah Pegawai Tidak Tetap: Meliputi upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, maupun upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Imbalan Bukan Pegawai (Pekerja Bebas/Freelancer): Honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya atas jasa yang dilakukan.
- Imbalan Peserta Kegiatan: Uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hingga hadiah atau penghargaan perlombaan.
- Penarikan Dana Pensiun: Uang manfaat pensiun yang ditarik sebagian oleh peserta yang masih berstatus pegawai aktif.
- Penghasilan Mantan Pegawai: Berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus yang cair setelah pegawai tersebut resign atau pensiun.
Sorotan Penting: Aturan Pajak Natura dan Kenikmatan
Di sinilah letak perubahan yang sering menjadi perbincangan hangat. Pasal 5 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong pajak dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Apa bedanya?
- Natura adalah imbalan berupa barang fisik selain uang (misalnya: perusahaan memberikan smartphone terbaru atau paket sembako kepada karyawan).
- Kenikmatan adalah imbalan berupa fasilitas atau pelayanan (misalnya: fasilitas mobil dinas yang bisa dipakai pribadi, atau fasilitas apartemen yang disewakan oleh perusahaan untuk direktur).
Artinya, nilai barang atau fasilitas tersebut kini harus dihitung nilai uangnya, ditambahkan ke dalam komponen penghasilan bruto karyawan, dan dikenakan PPh 21.
Bagaimana dengan Pembayaran Asuransi oleh Perusahaan?
Sebagai pemberi kerja, Anda mungkin membayarkan asuransi untuk karyawan. Hati-hati, menurut Pasal 5 ayat (3), pembayaran asuransi tertentu oleh pemberi kerja dihitung sebagai penghasilan tambahan bagi karyawan dan wajib dipotong PPh 21. Ini meliputi:
- Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ke BPJS Kesehatan.
- Pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh perusahaan ke asuransi swasta.
(Catatan: Jika penghasilan dibayarkan dalam mata uang asing, maka nilainya harus dikonversi menggunakan Nilai Tukar/Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran).
2. Daftar Penghasilan yang Dibebaskan dari Pemotongan PPh 21 (Pengecualian)
Agar seimbang, negara juga menetapkan batasan. Tidak semua uang yang masuk ke rekening Wajib Pajak otomatis dipotong PPh 21. Berdasarkan Pasal 7 PMK 168/2023, berikut adalah daftar penghasilan yang dikecualikan atau kebal dari pemotongan PPh 21:
- Klaim atau Santunan Asuransi: Pembayaran uang pertanggungan dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa kepada individu. (Ingat perbedaannya: Premi asuransi yang dibayar kantor = Kena Pajak. Uang klaim/santunan yang cair ke Anda = Bebas Pajak).
- Natura dan Kenikmatan Tertentu: Meski natura kena pajak, ada beberapa natura yang dikecualikan oleh aturan perundang-undangan (misalnya: makanan/minuman untuk seluruh pegawai di kantor, atau seragam kerja).
- Iuran Pensiun dan Hari Tua yang Dibayar Pemberi Kerja: Iuran kepada Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan/OJK, BPJS Ketenagakerjaan (JHT), atau penyelenggara tunjangan hari tua lainnya, yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Uang ini tidak dihitung sebagai penghasilan karyawan saat disetorkan.
- Zakat, Infak, Sedekah, dan Sumbangan Keagamaan Wajib: Yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, asalkan tidak ada hubungan usaha atau pekerjaan di antara kedua belah pihak.
- Harta Hibahan: Yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misal: ayah ke anak) atau pelaku usaha mikro dan kecil, asalkan tidak ada hubungan pekerjaan.
- Beasiswa Tertentu: Beasiswa yang memenuhi persyaratan spesifik sesuai UU PPh.
- Bagian Laba Persekutuan (CV/Firma): Bagian keuntungan yang diberikan kepada anggota persekutuan komanditer (CV) atau firma yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP): Jika ada insentif di mana PPh 21 ditanggung oleh negara, maka nilai tersebut bukan merupakan penghasilan yang dipotong pajak.
3. Contoh Kasus dan Simulasi Sederhana
Untuk memudahkan pemahaman klien atau tim payroll di perusahaan Anda, mari kita lihat simulasi pemilahan penghasilan untuk seorang karyawan bernama Budi di PT Abadi Maju pada suatu bulan:
Data Penghasilan Budi (Diterima/Diberikan oleh Perusahaan):
- Gaji Pokok: Rp 10.000.000
- Tunjangan Makan: Rp 1.000.000
- Premi Asuransi Jiwa dibayar Perusahaan: Rp 200.000
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar Perusahaan: Rp 370.000
- Fasilitas HP Kantor (Nilai sewa/penyusutan sebulan): Rp 300.000
Analisis Berdasarkan PMK 168/2023:
- Gaji Pokok (Rp 10.000.000): Objek PPh 21 (Pasal 5 ayat 3).
- Tunjangan Makan (Rp 1.000.000): Objek PPh 21 (Pasal 5 ayat 3).
- Premi Asuransi Jiwa (Rp 200.000): Objek PPh 21 (Pasal 5 ayat 3 huruf f). Karena dibayarkan pemberi kerja, ini menambah penghasilan bruto Budi.
- Iuran JHT (Rp 370.000): Bukan Objek PPh 21 (Pasal 7 huruf c). Iuran program hari tua yang dibayar pemberi kerja dibebaskan dari potongan pajak bulanan.
- Fasilitas HP Kantor (Rp 300.000): Objek PPh 21 Natura/Kenikmatan (Pasal 5 ayat 2). Karena ini adalah fasilitas yang dinikmati pegawai, nilainya harus ditambahkan ke penghasilan bruto.
Penghitungan Penghasilan Bruto Budi sebagai Dasar Potong PPh 21:
- Gaji Pokok: Rp 10.000.000
- Tunjangan: Rp 1.000.000
- Premi Asuransi Jiwa: Rp 200.000
- Natura (HP): Rp 300.000
- Total Penghasilan Bruto Sebulan = Rp 11.500.000
(Iuran JHT Rp 370.000 diabaikan dari perhitungan penghasilan bruto karena masuk dalam pengecualian Pasal 7 PMK 168/2023).
Dari total penghasilan bruto Rp 11.500.000 inilah nantinya HRD akan mengalikan dengan Tarif Efektif Bulanan (TER) yang berlaku untuk menentukan berapa pajak yang harus dipotong dari take-home pay Budi.
Kesimpulan
Mengurus pajak tak selamanya harus membuat pusing tujuh keliling. Dengan memahami Bab III dari PMK 168 Tahun 2023, Anda kini bisa memilah dengan tajam mana saja transaksi gaji, tunjangan, hingga natura yang merupakan objek pajak, serta mana asuransi atau dana pensiun yang aman dari potongan PPh 21. Keakuratan dalam mengidentifikasi komponen ini sangat vital untuk menghindari kurang bayar pajak saat perusahaan diaudit.
Penafian Hukum:
Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.