Halo sobat zona akuntansi, di pertengahan tahun 2026 ini, bagi kita yang sehari-hari berkutat dengan pembukuan, kepatuhan pajak, hingga menyusun laporan keuangan kuartalan perusahaan publik, pasti sedang hangat-hangatnya memantau satu regulasi raksasa. Ya, apalagi kalau bukan aturan Pajak Minimum Global atau yang sering disebut Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Dulu, isu ini mungkin cuma terdengar seperti wacana tingkat tinggi di forum-forum internasional. Banyak perusahaan multinasional yang "kutu loncat", memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara bebas pajak ( tax haven) demi menghindari tagihan pajak yang membengkak di negara asalnya. Namun sekarang, aturan mainnya sudah berubah drastis. Pemerintah kita telah resmi merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pajak Minimum Global di Indonesia.
Bagi masyarakat awam atau pelaku usaha menengah, mendengar kata "Pajak Global" mungkin terdengar menakutkan. Apakah semua PT atau korporasi lokal akan otomatis kena imbasnya? Tenang dulu. Aturan ini ibarat jaring yang dibuat sangat spesifik; tidak semua ikan kecil akan tertangkap.
Di artikel ini, penulis ingin mengajak membedah sisi "Aturan Main" tahap awal. Kita akan mengupas tuntas dari kacamata praktisi lapangan: siapa sebenarnya target utama dari pajak ini, bagaimana cara mengurus status Wajib Pajaknya secara elektronik, hingga dokumen sakti apa saja yang wajib disetorkan sebelum kita mulai sibuk menghitung angka pajaknya. Mari kita bahas dengan santai!
1. Kriteria & Subjek Pajak: Siapa yang Sebenarnya Ditargetkan?
Pertanyaan paling mendasar di setiap grup diskusi pajak adalah: "Perusahaan saya kena aturan GloBE ini tidak, ya?"
Untuk menjawabnya, kita harus melihat langsung ke dalam Pasal 3 peraturan tersebut. Pemerintah tidak menargetkan perusahaan jago kandang yang beroperasi secara lokal, sebesar apa pun omzet mereka di dalam negeri. Target utama dari aturan ini adalah Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN).
Grup PMN ini adalah kelompok usaha yang minimal punya satu entitas (anak perusahaan) atau bentuk usaha tetap di negara yang berbeda dengan negara tempat perusahaan induk utamanya berada. Jadi, kalau bisnismu murni 100% berputar di Indonesia, kamu bisa bernapas lega.
Tapi, tidak semua grup multinasional juga otomatis kena. Ada ambang batas omzet yang harus dipenuhi. Sebuah entitas atau anggota grup usaha patungan dari Grup PMN baru resmi menyandang status sebagai Wajib Pajak GloBE jika memenuhi dua syarat mutlak berikut:
- Omzet Konsolidasi Tembus Langit: Peredaran bruto (omzet) tahunan Grup PMN tersebut harus mencapai paling sedikit EUR 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro). Angka ini dilihat berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang ditarik dari Entitas Induk Utama. Bayangkan, 750 juta Euro itu setara dengan belasan triliun Rupiah!
- Konsistensi Pendapatan: Angka omzet raksasa tersebut bukan kebetulan semata. Berdasarkan Pasal 3 huruf b, omzet minimal 750 juta Euro itu harus berhasil dicapai paling sedikit dalam 2 (dua) tahun dari 4 (empat) tahun terakhir sebelum Tahun Pengenaan GloBE dimulai.
Nah, dari sini sudah sangat jelas. Kalau perusahaan multinasional tempatmu bekerja omzet globalnya baru menyentuh angka puluhan atau ratusan miliar Rupiah, perusahaanmu masih jauh dari radar GloBE ini. Aturan ini memang sengaja didesain untuk menangkap paus-paus besar yang mendominasi perdagangan global.
2. Tata Cara Mengurus Status Wajib Pajak GloBE
Bagaimana jika ternyata perusahaan induk utama tempatmu bernaung memang sebesar itu dan memenuhi kriteria di atas? Maka, selamat datang di liga utama! Langkah pertama yang harus segera dieksekusi oleh tim perpajakan perusahaan adalah mengurus administrasi "Status Wajib Pajak GloBE".
Pemerintah sangat sadar bahwa perusahaan sekelas ini butuh efisiensi. Makanya, segala urusan birokrasi sudah didigitalisasi. Menurut Pasal 4 ayat (1) dan (3), Wajib Pajak yang memenuhi syarat wajib menyampaikan permohonan penambahan status ini secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Tidak perlu lagi membawa tumpukan map tebal ke loket kantor pajak.
Namun, perhatikan deadline-nya! Pasal 4 ayat (2) memberikan batas waktu paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama sejak perusahaanmu memenuhi syarat omzet triliunan tadi. Kamu cukup masuk ke portal, mengisi formulir penambahan status dengan lengkap, menandatanganinya secara elektronik, lalu mengirimkannya (Pasal 4 ayat 4). Setelah itu, sistem akan langsung menerbitkan bukti penerimaan elektronik, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan otomatis menerbitkan surat pemberitahuan penambahan statusmu (Pasal 4 ayat 5 dan 6).
Lalu, apa jadinya kalau tim pajak di kantormu lalai atau sengaja tidak mendaftar? Jangan harap bisa sembunyi. Pasal 4 ayat (7) memberikan wewenang kepada Kepala KPP untuk menetapkan status Wajib Pajak GloBE ini secara jabatan alias dipaksa masuk sistem. Mereka akan melacaknya lewat data ekstensifikasi dan informasi global yang saling terhubung.
Bagaimana Kalau Ada Perubahan Data atau Omzet Menurun?
Dunia bisnis itu dinamis. Kadang ada perubahan nama grup, pindah alamat korespondensi, atau pergantian direktur yang menjadi kontak administratif. Kalau ini terjadi, Pasal 5 mewajibkan perusahaan untuk melakukan perubahan data Wajib Pajak GloBE. Caranya persis sama: login ke Portal Wajib Pajak, isi formulir perubahan data, lampirkan dokumen pendukung, dan sistem akan langsung memperbaruinya.
Yang lebih menarik, bagaimana kalau bisnis global sedang lesu? Misalnya, dalam 4 tahun terakhir, omzet grupmu anjlok terus dan tidak lagi menyentuh batas 750 juta Euro. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), kamu berhak mengajukan pencabutan status sebagai Wajib Pajak GloBE. Prosesnya pun tetap full online via Portal Wajib Pajak, sehingga perusahaanmu bisa keluar dari kewajiban pelaporan GloBE yang rumit ini.
3. Dokumen Pra-Pelaporan: Memahami GIR dan Notifikasi
Setelah urusan status Wajib Pajak beres, jangan buru-buru mikirin cara bayar pajaknya. Ada tahap "Pra-Pelaporan" yang sangat krusial dan butuh koordinasi tingkat tinggi dengan kantor pusat perusahaanmu di luar negeri (atau sebaliknya).
Sebelum masuk ke angka pajak rupiah atau dolar yang harus disetor, DJP butuh transparansi struktur perusahaanmu di seluruh dunia. Untuk itu, ada dua kewajiban administratif yang diatur sangat ketat: penyampaian GloBE Information Return (GIR) dan Notifikasi.
GloBE Information Return (GIR)
GIR ini ibarat "buku putih" yang membongkar seluruh peta kekuatan finansial grup perusahaanmu. Menurut Pasal 12 ayat (1), Wajib Pajak GloBE yang bertindak sebagai Entitas Induk Utama wajib menyetorkan GIR ini kepada DJP.
Apa saja isinya? Pasal 12 ayat (4) merincinya: mulai dari identitas seluruh anak perusahaan (Entitas Konstituen) di berbagai negara, struktur kepemilikan saham pengendalinya, Tarif Pajak Efektif untuk masing-masing negara, hingga alokasi pajak tambahan yang harus ditanggung.
Satu hal teknis yang sangat penting buat tim IT dan akuntansi: GIR tidak dikirim dalam bentuk PDF biasa atau Excel ketikan manual. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3), GIR harus dibuat dalam format salinan digital (softcopy) dengan ekstensi XML (Extensible Markup Language) yang formatnya sudah distandardisasi oleh DJP. Format XML ini dipakai agar data dari perusahaanmu bisa langsung dibaca oleh mesin dan dipertukarkan secara otomatis dengan negara-negara mitra lainnya (Pasal 31).
Berapa lama waktu yang diberikan untuk menyusun data super kompleks ini? Pasal 13 ayat (1) dan (2) memberikan tenggat waktu yang cukup panjang: 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Bahkan, kalau ini adalah tahun pertamamu masuk kriteria GloBE, pemerintah berbaik hati memberikan waktu hingga 18 bulan. Pengirimannya tentu saja lewat Portal Wajib Pajak atau aplikasi terintegrasi lainnya.
Kewajiban Notifikasi
Lalu, bagaimana nasib anak-anak perusahaan di Indonesia yang induk utamanya ada di luar negeri? Apakah mereka juga harus menyusun GIR?
Di sinilah peran Notifikasi masuk. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), Wajib Pajak GloBE diwajibkan untuk menyampaikan Notifikasi ke DJP. Notifikasi ini pada dasarnya adalah surat "pemberitahuan" dari anak perusahaan lokal yang memberi tahu DJP: "Halo Pak, perusahaan induk utama kami ada di negara X, dan mereka yang bertugas menyerahkan GIR untuk seluruh grup kami."
Pengecualiannya sangat logis. Menurut Pasal 14 ayat (4), kalau perusahaanmu sendiri yang sudah mengirimkan GIR (karena kamu bertindak sebagai induk atau ditunjuk sebagai pelapor utama), maka kamu otomatis dibebaskan dari kewajiban mengirim Notifikasi ini.
Sama seperti GIR, deadline untuk mengirimkan Notifikasi digital ini adalah 15 bulan (atau 18 bulan untuk tahun pertama) setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, sesuai yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2). Jangan lupa, tanda terima dari pengiriman GIR atau Notifikasi ini nanti sifatnya wajib dilampirkan saat kamu melaporkan SPT Tahunan Pajak Minimum Globalmu nanti (Pasal 13 ayat 5 dan Pasal 15 ayat 5).
Kesimpulan
Menyambut era Pajak Minimum Global di tahun 2026 ini memang butuh persiapan mental dan sistem yang matang. Namun, dengan memahami kerangka dasar dari PER-6/PJ/2026 ini, kita bisa melihat bahwa pemerintah telah mendesain sistemnya sejelas mungkin.
Targetnya sudah pasti: hanya Grup Perusahaan Multinasional dengan omzet raksasa minimal EUR 750 juta yang akan disasar. Fasilitas pendaftarannya pun sudah modern karena semuanya terpusat secara elektronik di Portal Wajib Pajak. Dan yang paling penting, tim manajemen harus mulai membiasakan diri dengan penyusunan GloBE Information Return (GIR) berbasis XML serta disiplin memantau deadline 15 bulan untuk Notifikasi. Persiapan dokumen awal yang rapi adalah kunci agar perusahaan tidak tersandung sanksi di kemudian hari.
Penafian Hukum:
Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.