Tindakan Diblokir!

Demi melindungi hak cipta dan eksklusivitas data premium kami,
fitur Copy, Print, dan Screen Capture telah dinonaktifkan secara otomatis.

Pajak

Kupas Tuntas Aturan Pajak Marketplace 2025: Skema Pemotongan PPh 0,5%, Kekuatan Invoice Digital, dan Studi Kasus

Melanjutkan pembahasan mengenai kebijakan pajak di era perdagangan digital, kita sudah mengetahui bahwa pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun. Selama pedagang mematuhi syarat administratif berupa penyampaian surat pernyataan ke sistem marketplace, saldo hasil penjualan akan aman dari potongan pajak otomatis.

Namun, dalam dunia bisnis, target utamanya tentu adalah pertumbuhan. Suatu saat, omzet sebuah toko online pasti akan berkembang dan menembus batas setengah miliar rupiah tersebut. Ketika momen itu tiba, fasilitas bebas pajak akan dilepas, dan penyelenggara marketplace akan mulai menjalankan fungsinya untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) secara otomatis.

Bagi masyarakat awam atau pelaku usaha yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan, membayangkan saldo dipotong oleh sistem mungkin terasa membingungkan atau bahkan menakutkan. Padahal, jika mekanismenya dipahami dengan baik, seluruh proses ini berjalan dengan sangat logis dan terstruktur.

Di artikel kedua ini, kita akan menyelami sisi operasional dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Kita akan membedah secara teknis bagaimana mesin marketplace menghitung potongan pajak tersebut, dokumen apa yang sah dijadikan bukti lapor agar Wajib Pajak tidak ditagih dua kali, produk apa saja yang mendapat pengecualian, hingga studi kasus nyata untuk skema dropship dan penggunaan kurir toko. Mari kita urai satu per satu!

1. Berapa Tarif Pajaknya dan Transaksi Apa Saja yang Dikecualikan?

Pertanyaan paling mendasar ketika aturan pemotongan pajak ini diterapkan adalah: berapa besar porsi pendapatan yang akan dipotong? Jawabannya tertuang jelas di dalam Pasal 8 ayat (1), yang menetapkan bahwa besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% (nol koma lima persen) dari Peredaran Bruto atau omzet yang diterima oleh pedagang.

Angka 0,5% ini sebenarnya sejalan dengan tarif PPh Final yang selama ini berlaku bagi UMKM. Namun, hal yang sering memicu kebingungan adalah dasar perhitungannya. Banyak pelaku usaha khawatir akan terkena pajak berganda, misalnya dikenakan pajak dari harga yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa dasar penghitungan 0,5% ini (Dasar Pengenaan Pajak) diambil murni dari nilai yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dengan demikian, perhitungannya murni dari harga jual produk yang sebenarnya. Potongan ini baru akan berstatus terutang dan dieksekusi pada saat pembayaran dari pembeli diterima oleh pihak marketplace, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2).

Daftar Transaksi "Kebal" Pajak di Marketplace

Satu hal yang sangat menarik dari peraturan ini adalah tidak semua barang atau jasa yang dijual di e-commerce akan dipotong pajaknya oleh platform. Sekalipun sebuah toko memiliki omzet miliaran rupiah, sistem marketplace dilarang memotong PPh Pasal 22 untuk kategori produk tertentu.

Mari kita lihat daftar pengecualian yang diatur secara rinci dalam Pasal 10 ayat (1):

  1. Pulsa dan Kartu Perdana: Berdasarkan huruf d, penjualan produk telekomunikasi seperti pulsa dan kartu perdana kebal dari pemungutan oleh marketplace.
  2. Emas dan Perhiasan: Sesuai dengan huruf e, penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, atau perhiasan bukan emas yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas dibebaskan dari pungutan ini. Komoditas emas memang memiliki regulasi perpajakannya tersendiri yang lebih spesifik.
  3. Properti (Tanah dan Bangunan): Berdasarkan huruf f, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya juga tidak dipungut pajak oleh sistem e-commerce.
  4. Jasa Ojol dan Ekspedisi Pribadi: Berdasarkan huruf b, penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertindak sebagai mitra perusahaan aplikasi (seperti pengemudi ojek online) tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh sistem.

MENYIAPKAN DOKUMEN...

Perlu dicatat bahwa pengecualian ini bukan berarti transaksi tersebut bebas pajak sepenuhnya. Pasal 10 ayat (2) mengingatkan bahwa atas penghasilan dari transaksi-transaksi di atas tetap terutang Pajak Penghasilan. Hanya saja, mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya tidak dilakukan secara otomatis oleh marketplace, melainkan diurus melalui mekanisme pajak standar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kekuatan Magis Invoice Digital: Selamat Tinggal Bukti Potong Kertas!

Bagi perusahaan retail atau pelaku usaha yang terbiasa menyusun pembukuan, salah satu tantangan terbesar saat berhadapan dengan pajak pihak ketiga adalah administrasi "Bukti Potong". Di masa lalu, mengumpulkan lembaran kertas bukti potong dari berbagai pihak sering kali menjadi proses yang memakan waktu dan rentan hilang. Jika bukti potong hilang, Wajib Pajak berisiko tidak bisa mengkreditkan pajaknya dan harus membayar ulang di akhir tahun.

Kabar baiknya, PMK 37/2025 merombak birokrasi konvensional tersebut dan menyesuaikannya dengan ekosistem digital yang serba otomatis.

Aturan ini mewajibkan setiap Pedagang Dalam Negeri untuk membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1). Tentu saja, di era digital, dokumen tagihan ini berupa invoice elektronik yang otomatis dihasilkan oleh sistem marketplace, lengkap dengan informasi nama pembeli, harga jual, hingga rincian nilai pajaknya sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3).

Inovasi terbaiknya hadir pada Pasal 12 ayat (4), yang secara resmi menetapkan bahwa dokumen tagihan digital alias invoice tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

MENYIAPKAN DOKUMEN...

Artinya, lembaran bukti potong fisik tidak lagi diperlukan. Dokumen PDF atau riwayat transaksi elektronik yang ada di dashboard aplikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan bukti potong resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Saat tiba waktunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pelaku usaha cukup mengandalkan riwayat tagihan digital tersebut.

Bagaimana Jika Terjadi Pembatalan Pesanan atau Retur?

Dinamika perdagangan retail online sangat tinggi. Pembatalan pesanan atau pengembalian barang (retur) adalah hal yang wajar terjadi. Jika pajak sudah telanjur dihitung di tagihan awal, bagaimana nasib uang tersebut?

Pemerintah telah menyiapkan skenario ini dengan sangat rapi di dalam Pasal 13. Jika terjadi keadaan yang mengharuskan pembatalan atau revisi pesanan, pedagang wajib membuat "dokumen pembetulan" atau "dokumen pembatalan tagihan", sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1). Proses ini juga dilakukan secara otomatis melalui sarana komunikasi elektronik yang disediakan oleh marketplace (Pasal 13 ayat 2).

Yang paling melegakan, Pasal 13 ayat (4) memastikan bahwa dokumen pembatalan atau pembetulan invoice ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Dengan demikian, pencatatan pajak di sistem akan secara otomatis menyeimbangkan diri. Tidak ada kerugian pajak akibat pesanan yang gagal atau dikembalikan oleh pembeli.

3. Studi Kasus Lapangan: Skema Dropship dan Penggunaan Kurir Toko

Untuk memahami bagaimana aturan ini bekerja di dunia nyata, kita bisa merujuk pada contoh simulasi resmi yang terlampir pada Lampiran B peraturan tersebut. Mari kita bedah dua skenario operasional yang sangat umum ditemui: sistem dropship dan penggunaan armada pengiriman milik toko sendiri.

Kasus 1: Perhitungan Pajak pada Skema Dropship (Contoh Kasus Nyonya NLG)

Sistem dropship memungkinkan seseorang berjualan tanpa harus menyimpan stok barang. Penjual hanya meneruskan pesanan, dan pemasoklah yang akan mengirimkan barang langsung ke pembeli. Apakah skema ini luput dari pemotongan pajak marketplace?

Ternyata tidak. Berdasarkan Lampiran B Angka 2, diberikan contoh seorang pedagang bernama Nyonya NLG yang berjualan tas dengan sistem dropship. Ia menerima pesanan 2 tas seharga total Rp600.000 (Rp300.000 per tas). Barang tersebut dikirim langsung oleh pemasok di Surabaya ke pembeli di Surabaya.

Dalam kasus ini, marketplace akan tetap memotong pajak sebesar 0,5% dari total transaksi Rp600.000, yaitu senilai Rp3.000. Mengapa dipotong? Nyonya NLG dikenakan potongan karena ia tidak menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya berada di bawah Rp500 juta. Ini menegaskan prinsip bahwa terlepas dari mana barang dikirim, selama transaksi terjadi menggunakan akun toko pedagang tersebut, omzetnya akan dihitung dan dikenakan aturan pemotongan yang berlaku.

Kasus 2: Ongkos Kirim Kurir Toko vs Ekspedisi Pihak Ketiga (Contoh CV ISL & Tuan WY)

Bagi toko retail yang menjual barang bervolume besar (seperti elektronik rumah tangga atau bahan pokok), biaya pengiriman reguler biasanya sangat mahal. Solusinya, penjual sering kali menyediakan armada "Kurir Toko" sendiri dan membebankan biaya pengiriman khusus kepada pembeli di luar harga barang.

Penting untuk dicatat bahwa metode pengiriman ini sangat memengaruhi Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

  • Skenario Menggunakan Kurir Toko: Pada Lampiran B Angka 5, terdapat contoh CV ISL yang menjual 5 karung beras seharga Rp1.000.000. Pengiriman dilakukan menggunakan kurir toko milik CV ISL sendiri dengan ongkos kirim Rp50.000. Dalam skenario ini, sistem marketplace akan menjumlahkan harga barang dan biaya kurir toko tersebut untuk menentukan DPP. DPP PPh Pasal 22-nya menjadi Rp1.050.000, sehingga pajak yang dipotong (0,5%) adalah Rp5.250. Biaya ongkos kirim kurir toko dihitung sebagai bagian dari omzet karena dana tersebut masuk ke pendapatan penjual.
  • Skenario Menggunakan Ekspedisi Pihak Ketiga: Berbeda halnya jika menggunakan jasa logistik yang terintegrasi (misalnya PT FQ). Pada Lampiran B Angka 1 (Kasus Penjualan Printer Tuan WY), Tuan WY menjual printer seharga Rp3.000.000, dengan potongan biaya jasa pengiriman dari pihak ekspedisi sebesar Rp50.000 yang ditanggung oleh penjual. Apakah biaya Rp50.000 ini boleh dikurangkan dari omzet Tuan WY? Ternyata tidak boleh. DPP untuk Tuan WY tetap murni dari harga jual barang yaitu Rp3.000.000 (sehingga pajaknya Rp15.000). Pihak ekspedisi pihak ketiga nantinya akan dipotong pajaknya sendiri secara terpisah oleh marketplace atas jasa logistik yang mereka berikan.

Kesimpulan

Menjalankan bisnis retail di era digital menuntut kelincahan, bukan hanya dalam strategi pemasaran, tetapi juga dalam tata kelola administrasi. Aturan pemotongan PPh 0,5% oleh marketplace ini pada dasarnya didesain untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan para pelaku usaha.

Inovasi di mana invoice elektronik disahkan sebagai bukti potong resmi merupakan langkah maju yang menghapus kerumitan birokrasi kertas. Fleksibilitas sistem dalam mengakomodasi retur dan pembatalan juga memastikan bahwa perhitungan pajak tetap adil dan presisi.

Bagi para pengelola keuangan atau pemilik usaha, memahami logika Dasar Pengenaan Pajak terutama terkait komponen ongkos kirim mandiri versus pihak ketiga menjadi sangat krusial. Dengan memahami seluruh mekanisme teknis ini, para pedagang online dapat menyusun strategi penentuan harga jual yang lebih akurat, memastikan margin keuntungan tetap terjaga, dan berbisnis dengan tenang tanpa perlu khawatir menyalahi aturan perpajakan.

Penafian Hukum:

Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.

Asisten Zona
Selalu Online