Belakangan ini, lini masa media sosial dan grup-grup obrolan sesama pedagang online sedang riuh membicarakan satu topik yang cukup bikin jantungan: saldo hasil jualan di marketplace bakal otomatis dipotong untuk bayar pajak!
Bagi kita yang sehari-hari mencari nafkah lewat internet, mendengar kata "potongan" tentu langsung membuat alarm di kepala berbunyi. Margin keuntungan berjualan online itu sering kali sangat tipis. Terkadang kita harus banting harga demi memenangkan persaingan atau sekadar masuk ke halaman pertama pencarian. Kalau margin yang sudah tipis itu masih harus dipotong lagi oleh sistem secara otomatis, wajar jika banyak teman-teman pedagang yang merasa resah dan khawatir bisnisnya tidak bisa bertahan.
Namun, sebelum kamu memutuskan untuk menutup toko atau stres berlebihan, mari kita duduk sejenak dan menelaah aturan aslinya dengan kepala dingin. Sebagai sesama pengamat dunia bisnis online yang rajin membaca regulasi, saya langsung mengulik aturan terbaru yang memicu kehebohan ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Setelah membaca pasal demi pasal dari aturan tersebut, saya menemukan sebuah fakta yang sangat melegakan: pemerintah ternyata tidak asal "main potong" saldo pedagang kecil. Ada mekanisme perlindungan yang sangat kuat bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sayangnya, informasi tentang pengecualian ini justru sering tertimbun oleh kabar burung yang bikin panik.
Di artikel ini, saya akan membedah aturan tersebut menggunakan bahasa sehari-hari yang gampang dimengerti. Kita akan bahas siapa sebenarnya yang disuruh memotong pajak ini, kewajiban apa yang harus segera kamu penuhi di aplikasi seller, dan yang paling penting: bagaimana cara mengaktifkan "perisai" agar saldo jualanmu tidak dipotong sepeser pun. Yuk, kita mulai!
1. Mengapa Tiba-Tiba Marketplace Menjadi Pemotong Pajak?
Pertanyaan pertama yang pasti terlintas di pikiran kita adalah, kenapa platform tempat kita berjualan tiba-tiba ikut campur urusan pajak kita? Jawabannya ada pada strategi baru pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan negara di era digital.
Coba bayangkan, ada jutaan paket yang dikirim setiap harinya hasil dari transaksi e-commerce. Jika pemerintah harus menagih pajak satu per satu ke setiap penjual, tentu itu adalah pekerjaan yang mustahil. Oleh karena itu, melalui Pasal 2 ayat (1) PMK 37/2025, Menteri Keuangan secara resmi menunjuk "Pihak Lain"—yakni para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik alias marketplace—sebagai pemungut pajak penghasilan atas uang yang diterima oleh pedagang lokal. Jenis pajak yang dipungut ini disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2).
Namun, tidak semua website jualan atau aplikasi kecil-kecilan punya wewenang untuk memotong uangmu. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) memberikan batasan yang sangat jelas. Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak haruslah platform yang menggunakan rekening perantara (escrow account). Kamu pasti familier dengan sistem ini: pembeli transfer uang ke marketplace, uang ditahan dulu, lalu setelah barang sampai dan diklik "Selesai", barulah uang tersebut diteruskan ke saldo toko kita. Nah, platform dengan sistem escrow inilah yang bertugas memotong pajak tersebut.
Selain itu, marketplace tersebut juga harus memiliki nilai transaksi atau jumlah traffic pengakses yang sangat besar di Indonesia dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Jadi, aturan ini memang menargetkan platform e-commerce raksasa tempat kita biasa berburu promo tanggal kembar.
2. Kewajiban Identitas: Jangan Sampai Lupa "Lapor Diri" ke Sistem!
Sebelum kita membahas cara bebas dari potongan pajak, ada satu rintangan pertama yang harus kamu lewati. Aturan baru ini menuntut semua pedagang untuk berhenti menjadi seller "anonim". Pemerintah ingin sistem e-commerce kita lebih rapi dan transparan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), sebagai Pedagang Dalam Negeri, kamu diwajibkan untuk menyerahkan informasi identitas yang valid kepada pihak marketplace. Apa saja informasi yang diminta? Kamu harus menyetorkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau setidaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP kamu, beserta alamat korespondensi yang jelas.
Ini bukan aturan yang bisa ditawar. Pasal 6 ayat (4) menekankan bahwa penyampaian informasi NPWP atau NIK ini harus dilakukan sebelum penghasilan dari jualan kamu diterima atau diperoleh. Artinya, jangan kaget kalau suatu saat aplikasi toko online-mu memunculkan pop-up peringatan yang memintamu untuk melengkapi data KTP atau NPWP sebelum kamu bisa menarik dana (withdraw) ke rekening pribadi.
Langkah ini sebenarnya wajar. Di dunia bisnis yang sehat, identitas penjual memang harus jelas. Dengan memberikan NIK atau NPWP, kamu sudah menunjukkan itikad baik sebagai warga negara yang tertib administrasi. Jadi, kalau akun tokomu belum di- update dengan data identitas yang benar, segeralah luangkan waktu lima menit untuk mengaturnya di menu profil seller.
3. Kabar Baik untuk UMKM: Bebas Potongan Pajak Kalau Omzet di Bawah Rp500 Juta!
Nah, kita masuk ke bagian yang paling ditunggu-tunggu! Bagian ini adalah jawaban atas keresahan para pedagang kecil yang takut uang dapur mereka tersedot oleh pajak otomatis.
Pemerintah sebenarnya sangat sadar bahwa pelaku usaha mikro dan kecil butuh ruang untuk bertumbuh. Margin dari berjualan online sering kali habis untuk ongkos packing, bubble wrap, atau subsidi ongkir demi memanjakan pembeli. Untuk melindungi napas bisnis UMKM, PMK 37/2025 menghadirkan sebuah fasilitas pembebasan yang sangat luar biasa.
Perhatikan baik-baik Pasal 10 ayat (1) huruf a pada peraturan tersebut. Pasal ini secara tegas melarang pihak marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi jualan kamu, asalkan kamu adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) hanya sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan.
Mari kita telaah angka setengah miliar ini dengan kacamata pedagang sehari-hari. Uang Rp500 juta dalam setahun itu bukanlah nominal yang kecil untuk sebuah usaha rumahan. Jika kita bagi ke dalam 12 bulan, itu berarti kamu bisa mengantongi omzet kotor rata-rata sekitar Rp41,6 juta setiap bulannya, tanpa harus pusing memikirkan saldo yang dipotong pajak otomatis oleh marketplace. Seluruh uang hasil penjualan barang—setelah dipotong biaya admin platform—akan masuk utuh seratus persen ke saldo tokomu.
Fasilitas ini ibarat "sabuk pengaman" yang luar biasa. Selama tokomu masih berada di fase merintis, berkembang, hingga mencapai omzet puluhan juta sebulan, kamu diberikan kebebasan penuh dari potongan pajak ini agar modalmu bisa berputar lebih cepat.
4. Jangan Pasif! Ini Rahasia Mengaktifkan "Perisai" Bebas Pajak
Namun, di lapangan, sering kali terjadi kesalahpahaman yang fatal. Banyak teman-teman penjual yang merasa, "Wah, omzet saya baru sebulan lima juta, berarti saya otomatis aman dari potongan dong?" Lalu mereka santai-santai saja berjualan seperti biasa.
Ini adalah jebakan Batman! Pengecualian pajak ini tidak berjalan secara otomatis. Mesin server milik marketplace tidak punya indra keenam untuk menebak apakah omzet tokomu tahun ini baru lima juta atau sudah lima miliar. Kalau kamu diam saja, sistem yang kaku akan memukul rata semua toko dan langsung mengeksekusi pemotongan pajak di setiap transaksimu.
Lalu, bagaimana cara agar marketplace tahu kalau kita masuk kategori UMKM yang dibebaskan? Aturannya mengharuskan kita untuk menjemput bola. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2), Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta tadi harus menyampaikan surat pernyataan kepada pihak marketplace. Surat ini adalah deklarasi resmi yang menyatakan bahwa peredaran brutomu di tahun ini memang belum menembus angka setengah miliar.
Tanpa surat pernyataan ini, pihak penyelenggara e-commerce tidak punya dasar hukum untuk menghentikan pemotongan. Jadi, ketika aplikasi seller-mu memberikan notifikasi atau menyediakan formulir digital untuk mencentang kesepakatan surat pernyataan ini, segera isi dan setujui. Inilah "perisai" legalmu.
Penting juga untuk diingat bahwa perisai ini punya masa kedaluwarsa. Pasal 6 ayat (5) huruf a mengingatkan bahwa surat pernyataan ini harus disampaikan kembali setiap awal Tahun Pajak berikutnya. Kenapa harus lapor lagi tiap awal tahun? Karena omzet setiap tahun dihitung dari nol lagi (sepanjang omzet totalmu tidak melebihi batasan maksimal UMKM Rp4,8 miliar setahun). Jadi, jadikanlah hal ini sebagai ritual tahunan setiap bulan Januari: cek notifikasi aplikasi seller, dan submit ulang pernyataan bahwa omzet awal tahunmu berada di bawah Rp500 juta.
5. Bisnis Makin Sukses dan Omzet Tembus Rp500 Juta? Lakukan Ini!
Sebagai pedagang, kita tentu selalu berdoa agar toko kita makin ramai, follower makin banyak, dan pesanan banjir setiap harinya. Lalu, bagaimana jika doa itu terkabul? Bagaimana jika di bulan Agustus, jualanmu mendadak viral gara-gara di- review oleh influencer, dan omzetmu tiba-tiba menembus angka Rp510 juta?
Pertama-tama, syukuri pencapaian itu karena bisnismu sudah naik kelas! Kedua, bersiaplah untuk menjalankan kewajiban baru. PMK 37/2025 sudah merancang skenario yang sangat masuk akal untuk masa transisi ini.
Jika peredaran brutomu sudah melebihi Rp500.000.000,00, Pasal 6 ayat (6) mewajibkanmu untuk kembali proaktif. Kamu harus segera menyampaikan surat pernyataan terbaru kepada pihak marketplace yang menginformasikan bahwa omzetmu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp500 juta.
Kapan surat update ini harus dikirimkan? Aturan di Pasal 6 ayat (7) memberikan tenggat waktu yang cukup jelas: surat pernyataan baru ini harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan di saat omzetmu menembus angka Rp500 juta tersebut.
Setelah surat ini diterima oleh pihak marketplace, barulah mereka akan mulai melakukan tugasnya. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3), pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai diberlakukan sejak awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan tersebut diterima oleh marketplace. Jadi, transisinya sangat jelas dan tidak dipotong secara mundur (berlaku ke depan).
Di titik ini, kejujuran adalah mata uang yang paling berharga. Ingatlah bunyi Pasal 6 ayat (9): Pedagang Dalam Negeri bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikannya kepada pihak marketplace. Jangan pernah coba-coba memanipulasi data atau menyembunyikan omzet yang sudah tembus batas. Di era digital, rekam jejak transaksimu tercatat dengan sangat rapi di server marketplace. Jika suatu saat datamu dicocokkan, ketidakjujuran hanya akan membawa masalah yang lebih panjang dan mengganggu ketenangan bisnismu.
Kesimpulan
Membaca aturan pajak memang sering kali membuat dahi berkerut, tapi setelah kita bongkar bersama-sama, ternyata kebijakan baru ini sangat memihak kepada pedagang kecil dan menengah.
Kewajiban potong pajak otomatis dari marketplace memang benar adanya, tapi ia tidak akan menyentuh hasil keringatmu selama omzet kotor tahunanmu masih berada di angka aman, yakni di bawah Rp500 juta. Tugasmu sekarang hanyalah memastikan identitas (NIK/NPWP) sudah terisi lengkap di aplikasi seller, dan jangan lupa menekan tombol persetujuan atau mengirimkan surat pernyataan bahwa omzetmu masih masuk kriteria bebas pajak.
Satu hal yang tidak kalah penting: mulailah membiasakan diri untuk mencatat omzet setiap bulannya. Tarik data penjualan dari aplikasi, pindahkan ke buku atau file komputer, dan pantau terus total angkanya. Tanpa catatan yang rapi, kamu tidak akan tahu kapan kamu berada di batas aman dan kapan kamu harus dengan bangga melaporkan bahwa tokomu sudah sukses menembus omzet setengah miliar.
Penafian Hukum:
Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.