Halo sobat zonaakuntansi, sistem perpajakan di Indonesia terus mengalami modernisasi, terutama dalam hal pengumpulan dan integrasi data. Langkah terbaru pemerintah untuk memperkuat basis data perpajakan ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026.
Peraturan ini merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya (PMK 228/PMK.03/2017) dan berfokus pada rincian jenis serta tata cara penyampaian data perpajakan oleh pihak ketiga.
Bagi entitas bisnis maupun Wajib Pajak secara umum, memahami prosedur operasional dari regulasi ini sangatlah penting. Terdapat penambahan wewenang khusus bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta data secara lebih mendalam. Mari kita ulas mekanisme proseduralnya berdasarkan pasal-pasal utama dalam PMK 8 Tahun 2026.
1. Kewajiban Rutin Penyampaian Data (Pasal 1)
Tulang punggung dari pengawasan pajak saat ini adalah pasokan data dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK 8/2026, kelompok ILAP ini memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.
Data yang dimaksud sangat komprehensif pada Pasal 1 ayat (2) dirinci bahwa data tersebut adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra (baik berupa dokumen, surat, buku, maupun catatan). Data ini harus dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya.
Pengiriman data ini tidak dilakukan sesuka hati, melainkan wajib disetorkan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan tersebut (Pasal 1 ayat 5).
2. Wewenang Khusus Permintaan Data Tambahan (Pasal 5B)
Apa yang terjadi jika data rutin yang dikirimkan oleh instansi dirasa belum cukup untuk mengukur kepatuhan seorang Wajib Pajak? Untuk menjawab hal ini, pemerintah menambahkan Pasal 5B.
Pada Pasal 5B ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi tambahan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Tentu saja, data yang diincar adalah informasi yang dapat menggambarkan peredaran usaha, kegiatan, penghasilan, dan/atau kekayaan Wajib Pajak (Pasal 5B ayat 2).
Mekanisme penagihan data tambahan ini diatur secara ketat:
- Melalui Surat Resmi: Penghimpunan data dilakukan melalui "Surat Permintaan Data dan Informasi" yang ditujukan kepada pimpinan instansi, lembaga, atau pihak lain terkait (Pasal 5B ayat 3).
- Transparansi Permintaan: Surat tersebut wajib memuat tiga hal utama: rincian data yang diminta, format dan bentuk pemberian data, serta alasan spesifik dilakukannya permintaan tersebut (Pasal 5B ayat 4). Surat dapat dikirim secara online, melalui pos/kurir, atau secara langsung (Pasal 5B ayat 5).
- Batas Waktu Ketat: Pihak yang menerima surat permintaan tersebut diwajibkan untuk memberikan data sesuai keadaan yang sebenarnya paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat diterima (Pasal 5B ayat 7).
3. Asas Timbal Balik dan Transparansi DJP (Pasal 5A)
Sebagai bentuk transparansi, pemerintah tidak hanya menuntut instansi untuk menyerahkan data, tetapi juga mewajibkan DJP untuk memberikan laporan balik.
Berdasarkan Pasal 5A ayat (1), Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP mengenai laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang telah mereka berikan. Pemberitahuan ini dilakukan melalui sebuah dokumen resmi bernama "Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Data dan Informasi" (Pasal 5A ayat 2).
Mekanisme ini memastikan bahwa setiap instansi pengirim data mengetahui bahwa informasi yang mereka himpun benar-benar digunakan secara efektif untuk kepentingan pengawasan dan penerimaan negara.
4. Pelimpahan Wewenang (Pasal 5C)
Untuk memastikan kelancaran operasional di seluruh wilayah Indonesia, pelaksanaan wewenang ini dapat didelegasikan. Berdasarkan Pasal 5C ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat untuk meminta data tambahan maupun mengirimkan laporan pemanfaatan data.
Penerima mandat tersebut adalah pejabat di lingkungan DJP, yang meliputi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bertugas merumuskan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan (Pasal 5C ayat 2 huruf a).
- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5C ayat 2 huruf b).
Kesimpulan
Kehadiran PMK Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa administrasi perpajakan tidak lagi bergantung semata pada pelaporan sepihak dari Wajib Pajak. Melalui Pasal 5B, otoritas pajak kini memiliki instrumen hukum yang kuat untuk secara aktif melacak dan meminta konfirmasi data kepada pihak ketiga dalam batas waktu yang sangat terukur.
Bagi dunia usaha dan masyarakat, regulasi ini adalah pengingat penting untuk selalu menjaga keakuratan dalam penyusunan laporan keuangan dan pengisian SPT Tahunan. Selaraskan seluruh catatan omzet dan aset Anda dengan dokumen legal yang ada agar tidak memicu permintaan klarifikasi data oleh otoritas pajak di kemudian hari.
Penafian Hukum:
Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.