Halo, rekan-rekan pembaca zonaakuntansi.com! Ketika membahas aturan donasi atau sumbangan, kita sering kali hanya berfokus pada si penyumbang agar mereka bisa mendapatkan potongan pajak. Namun, kita jarang memutar sudut pandangnya dengan bertanya: "Bagaimana nasib yayasan, lembaga amil, atau anggota keluarga yang menerima kucuran dana atau aset tersebut?"
Banyak yang beranggapan bahwa menerima donasi otomatis terbebas dari urusan birokrasi. Padahal, dari kacamata perpajakan, setiap tambahan kekayaan adalah penghasilan yang berpotensi dikenai pajak. Untuk menertibkan hal ini, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025.
Jika ditelaah, pemerintah memang memberikan keistimewaan berupa status "Bebas Pajak" bagi pihak penerima. Namun, hak istimewa tersebut dibarter dengan tanggung jawab administratif yang cukup berat. Mari kita ulas bersama pasal demi pasalnya dengan bahasa yang mudah dipahami.
1. Kapan Hibah dan Donasi Benar-Benar Bebas PPh? (Pasal 15)
Sering kali muncul kepanikan ketika sebuah lembaga atau individu tiba-tiba mendapat teguran pajak atas aset hibah yang mereka terima. Melalui Pasal 15 PMK 114/2025, pemerintah memberikan kepastian hukum yang melegakan. Penerimaan bantuan, zakat, infak, maupun harta hibahan secara tegas dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Namun, ada batasan yang jelas. Pengecualian ini berlaku secara eksklusif bagi:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (misalnya, hibah dari ayah ke anak).
- Badan keagamaan, sosial (termasuk yayasan panti asuhan), dan pendidikan.
- Pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) atau koperasi.
- Lembaga Amil Zakat resmi.
Satu catatan kritis: Ada syarat mutlak yang pantang dilanggar, yaitu tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak yang memberi donasi.
Uniknya, pemerintah cukup rasional dalam hal ini. Untuk yayasan atau lembaga pendidikan, aturan "larangan hubungan kepemilikan" ini dikecualikan (Pasal 15 ayat 3). Artinya, sah-sah saja jika sebuah perusahaan menyuntikkan dana hibah ke yayasan amal bentukannya sendiri, dan dana tersebut tetap terbebas dari jeratan PPh.
2. Aturan Akuntansi Aset Hibahan yang Tak Boleh Keliru (Pasal 16)
Jika sebuah yayasan menerima donasi berupa uang tunai, pencatatannya sangat sederhana—tinggal diakui sesuai nominal uang yang masuk (Pasal 16 ayat 2). Tapi, bagaimana jika yang disumbangkan adalah aset fisik seperti mobil operasional atau sebuah gedung?
Berdasarkan pembacaan pada Pasal 16 ayat (3), pembukuan aset tidak boleh menggunakan nilai taksiran atau harga pasar saat ini. Secara aturan, aset tersebut wajib dicatat sebesar nilai sisa buku fiskal dari si pemberi (jika pemberinya menyelenggarakan pembukuan). Jika pemberinya tidak membuat pembukuan, catatlah sebesar harga perolehannya dahulu.
Pemerintah juga sangat jeli menutup celah pajak. Di Pasal 16 ayat (4) ditegaskan bahwa biaya penyusutan (depresiasi) dari aset hibahan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto saat yayasan menghitung Penghasilan Kena Pajak. Tujuannya jelas, agar aset gratisan tersebut tidak dimanfaatkan untuk menekan laba operasional lembaga di masa depan.
3. Bukti Penerimaan Harus Valid (Pasal 17 - 18)
Hubungan antara penyumbang dan lembaga penerima itu sejatinya adalah simbiosis mutualisme. Pengusaha butuh bukti donasi untuk memotong pajaknya, sedangkan lembaga butuh dana tersebut untuk beroperasi.
Karena itu, PMK ini mendorong pengurus yayasan untuk bertindak lebih profesional. Berdasarkan Pasal 17 dan 18, badan atau lembaga amal wajib menerbitkan bukti penerimaan atau bukti pembayaran yang sah. Kuitansi yang diberikan kepada donatur tidak boleh dibuat sembarangan.
Bukti yang sah minimal harus memuat rekam jejak berikut:
- Nomor dan tanggal kuitansi.
- Nama lengkap dan NPWP/NIK si pemberi sumbangan.
- Nilai dan bentuk sumbangannya (apakah berupa uang atau barang).
- Nama dan NPWP lembaga sebagai pihak penerima.
- Tanda tangan resmi dari petugas lembaga.
Tanpa kelengkapan administratif ini, kuitansi tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum bagi si penyumbang di mata otoritas pajak.
4. Ancaman Pencabutan Izin Akibat Lalai Lapor (Pasal 19 - 22)
Ini adalah peringatan keras bagi seluruh pengelola yayasan dan badan amil. Keistimewaan bebas pajak yang dinikmati harus dibayar lunas dengan kepatuhan pelaporan.
Aturan ini jelas mendorong transformasi digital di sektor filantropi. Berdasarkan Pasal 19, yayasan pendidikan, olahraga, atau infrastruktur wajib lapor secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan. Untuk Lembaga Amil Zakat, batas waktunya bahkan lebih ketat lagi: Pasal 21 ayat (2) menginstruksikan laporan harus masuk maksimal 14 hari setelah tahun berakhir.
Bagaimana jika lembaga mengabaikannya?
Sanksinya berjenjang dan terbilang sangat fatal:
- DJP akan mengirimkan Surat Teguran terlebih dahulu (Pasal 20 ayat 1).
- Jika 14 hari surat itu didiamkan, lembaga bisa masuk ke dalam radar pemeriksaan pajak (Pasal 20 ayat 3).
- Puncaknya ada pada Pasal 22 ayat (2) dan (3): Lembaga bisa dicabut dari daftar resmi pemerintah. Akibatnya, semua zakat atau donasi yang masuk ke yayasan tersebut tidak akan bisa lagi dikurangkan dari pajak si penyumbang! Hal ini tentu akan berdampak buruk pada kelangsungan pendanaan lembaga ke depannya.
Penutup
Menyimak keseluruhan isi PMK 114 Tahun 2025 ini, terlihat bahwa tujuannya adalah untuk merapikan ekosistem lembaga filantropi dan hibah di Indonesia. Bagi para pengelola yayasan atau lembaga sosial, inilah saat yang tepat untuk membenahi sistem pembukuan dan administrasi data. Jangan anggap remeh aturan pelaporan online di Portal Wajib Pajak. Dengan tata kelola yang transparan dan mematuhi aturan, lembaga amal justru akan semakin dipercaya oleh publik maupun donatur korporat.
Penafian Hukum:
Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.