Tindakan Diblokir!

Demi melindungi hak cipta dan eksklusivitas data premium kami,
fitur Copy, Print, dan Screen Capture telah dinonaktifkan secara otomatis.

Pajak

Pajak Minimum Global: Cara Lapor SPT, Kode Setoran, dan Hak Sengketa

Melanjutkan perbincangan kita mengenai penerapan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion atau GloBE), kini kita telah sampai pada tahap yang paling krusial: fase eksekusi. Jika di tahap awal kita sudah mengurus status pendaftaran dan merapikan dokumen pra-pelaporan, sekarang saatnya berhadapan dengan formulir pajak, kode setoran bank, hingga skenario jika terjadi silang pendapat dengan petugas pajak.

Urusan lapor dan setor pajak sering kali menjadi titik yang paling menegangkan bagi tim finansial perusahaan. Satu digit angka yang salah masuk, atau satu hari keterlambatan pelaporan, bisa berujung pada sanksi administratif yang menguras kas perusahaan.

Melalui panduan ini, kita akan membedah sisi operasional dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Kita akan mengupas dengan bahasa yang lugas mengenai apa saja jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang harus diisi dan pasalnya, kapan batas waktu maksimalnya, kode rahasia untuk penyetoran pajaknya, hingga perlindungan hukum apa saja yang dimiliki oleh Wajib Pajak jika hasil pemeriksaan dirasa kurang tepat. Mari kita urai langkah demi langkah!

1. Teknis Pelaporan SPT GloBE: Tiga Formulir, Satu Kewajiban

Di era digital ini, pelaporan tentu saja dilakukan secara elektronik, tetapi kompleksitasnya tetap membutuhkan ketelitian tingkat tinggi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1), setiap Wajib Pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE. Menariknya, di Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa Induk SPT Tahunan ini ternyata terdiri dari tiga jenis formulir yang wajib diperhatikan:

  1. SPT Tahunan PPh GloBE: Formulir ini wajib diisi secara spesifik jika perusahaanmu bertindak sebagai Entitas Induk Utama dari Grup Perusahaan Multinasional (PMN), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4).
  2. SPT Tahunan PPh UTPR (Undertaxed Payment Rules): Menurut Pasal 7 ayat (5), formulir ini wajib diisi oleh Wajib Pajak GloBE (selain Entitas Induk Utama) jika ternyata terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme UTPR yang dibebankan kepada perusahaanmu.
  3. SPT Tahunan PPh DMTT (Domestic Minimum Top-up Tax): Sesuai Pasal 7 ayat (6), formulir yang satu ini bersifat universal dan wajib diisi oleh setiap Wajib Pajak GloBE yang berkedudukan di Indonesia.

MENYIAPKAN DOKUMEN...

Tenggat Waktu Pelaporan dan Cara Meminta Perpanjangan

Terkait waktu pelaporan, kamu harus melingkari kalendermu baik-baik. Pasal 11 ayat (1) menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE.

Bagaimana jika proses audit laporan keuangan konsolidasi di luar negeri belum selesai? Kabar baiknya, Pasal 11 ayat (2) memberikan kelonggaran di mana Wajib Pajak GloBE diperbolehkan meminta perpanjangan jangka waktu pelaporan paling lama 2 (dua) bulan. Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama kalinya grup perusahaan tersebut memenuhi kriteria GloBE.

Syarat untuk mendapatkan perpanjangan waktu ini sangat logis: pemberitahuan perpanjangan harus disubmit sebelum batas waktu normal 4 bulan habis (Pasal 11 ayat 3). Selain itu, menurut Pasal 11 ayat (4), kalau dari perhitungan sementaramu ternyata ada pajak tambahan yang kurang bayar, kamu wajib melampirkan bukti pelunasan pajaknya pada saat mengajukan perpanjangan.

Fleksibilitas Penggunaan Mata Uang

Satu kendala yang sering bikin pusing perusahaan multinasional adalah perbedaan mata uang. Beruntung, Pasal 28 ayat (1) memberikan fleksibilitas: SPT Tahunan PPh GloBE boleh menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang yang dipakai dalam Laporan Keuangan Konsolidasi.

Bahkan, jika dalam satu Grup PMN terdapat beberapa Wajib Pajak GloBE di Indonesia yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang yang saling berbeda, Pasal 28 ayat (2) mengizinkan Grup PMN tersebut melakukan "Pemilihan Lima Tahun" untuk menetapkan penggunaan satu mata uang (Rupiah atau mata uang konsolidasi) saat menghitung pajak tambahan.

MENYIAPKAN DOKUMEN...

2. Mekanisme Pembayaran dan Penyesuaian Pajak

Setelah semua formulir diisi dan angka pajak tambahannya sudah keluar, tibalah saatnya perusahaan mengeluarkan uang dari kas. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1), pajak tambahan yang timbul baik itu dari IIR, DMTT, maupun UTPR harus dibayarkan dan disetorkan paling lama pada akhir Tahun Pajak GloBE.

Kode "Rahasia" Setoran Pajak GloBE

Menyetor pajak ke kas negara tidak boleh sembarangan transfer. Untuk Pajak Minimum Global ini, Pasal 20 ayat (4) telah menyiapkan "kamar" khusus berupa Kode Akun Pajak (KAP) 411618.

Lalu, kamu wajib memasukkan Kode Jenis Setoran (KJS) yang spesifik sesuai jenis pajaknya:

  • Gunakan KJS 610 untuk menyetor pajak tambahan berdasarkan IIR.
  • Gunakan KJS 620 untuk menyetor pajak tambahan berdasarkan UTPR.
  • Gunakan KJS 630 untuk menyetor pajak tambahan berdasarkan DMTT.

Drama Penyesuaian Pajak Tercakup (Covered Taxes)

Dalam dunia perpajakan korporasi global, sering kali terjadi dinamika pasca-pelaporan. Misalnya, otoritas pajak domestik melakukan penyesuaian di tahun berikutnya yang menyebabkan Pajak Tercakup (pajak penghasilan reguler yang sudah dibayar) perusahaanmu berubah.

Pasal 21 mengatur skenario ini dengan sangat rasional:

  1. Jika Pajak Tercakup Naik: Menurut Pasal 21 ayat (2), kamu cukup memperlakukan kenaikan tersebut sebagai penambahan Pajak Tercakup pada Tahun Pengenaan GloBE saat penyesuaian itu dilakukan (di tahun berjalan).
  2. Jika Pajak Tercakup Turun: Kalau penyesuaian itu ternyata membuat Pajak Tercakupmu turun, Pasal 21 ayat (3) dan (4) mewajibkanmu melakukan perhitungan ulang atas Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan, lalu menyetorkan selisihnya sebagai Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).

Namun, pemerintah tidak mau repot mengurusi revisi bernominal kecil. Sesuai Pasal 21 ayat (5) dan (6), kalau penurunan Pajak Tercakup itu sifatnya tidak material yakni agregat penurunannya kurang dari EUR 1.000.000 (satu juta Euro) Wajib Pajak diperbolehkan melakukan "Pemilihan Tahunan" untuk sekadar menganggap penurunan itu sebagai penyesuaian di tahun berjalan saja, tanpa memicu perhitungan ulang ke belakang.

3. Pemeriksaan, Pengawasan, dan Hak Upaya Hukum Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentu tidak akan sekadar duduk manis menerima laporan dari Grup PMN. Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa DJP dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak GloBE. Bahkan di Pasal 24 ayat (1), DJP berwenang penuh untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan.

Dalam proses pengawasannya, menurut Pasal 23 ayat (6), DJP berhak meminta penjelasan, melakukan kunjungan, meminta dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing), hingga memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasi.

MENYIAPKAN DOKUMEN...

Perisai Hukum bagi Wajib Pajak

Dalam setiap audit atau pemeriksaan, wajar jika ada perbedaan interpretasi. Jika sewaktu-waktu terbit surat ketetapan pajak yang dirasa tidak pas, Pasal 25 hingga Pasal 27 telah menyediakan instrumen perlindungan bagi Wajib Pajak GloBE.

Berikut adalah beberapa hak hukum yang bisa dimanfaatkan:

  • Pembetulan Ketetapan: Berdasarkan Pasal 25 ayat (1), jika DJP menerbitkan surat ketetapan yang di dalamnya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan, Wajib Pajak berhak memohon pembetulan.
  • Pengurangan Sanksi: Sesuai Pasal 25 ayat (3) huruf a, DJP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi denda jika terbukti hal tersebut murni karena kekhilafan, bukan kesengajaan.
  • Pengajuan Keberatan: Menurut Pasal 25 ayat (2), jika argumen pemeriksa pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (misalnya Kurang Bayar atau Lebih Bayar) dirasa tidak berdasar, Wajib Pajak dilindungi haknya untuk mengajukan Keberatan langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
  • Banding ke Peradilan Pajak: Bagaimana jika keberatan ditolak? Pasal 26 memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan Permohonan Banding ke badan peradilan pajak.
  • Gugatan: Selain banding, jalur hukum berupa Gugatan juga terbuka sesuai Pasal 27. Jalur ini dapat ditempuh jika persoalannya menyangkut cacat prosedur, misalnya penerbitan ketetapan pajak yang tidak sesuai prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Kesimpulan

Fase eksekusi dalam regulasi Pajak Minimum Global (GloBE) ini ibarat ujian kepatuhan tingkat tinggi. Mengisi tiga varian SPT (GloBE, UTPR, DMTT) tepat waktu sesuai Pasal 7, hingga memahami instrumen teknis seperti Kode Akun Pajak di Pasal 20, menjadi menu wajib bagi tim akuntansi perusahaan.

Namun, di balik ketatnya pengawasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang, sistem perpajakan kita tetap mengedepankan asas keadilan. Wajib Pajak GloBE dibekali dengan amunisi hak hukum yang lengkap di Pasal 25 hingga 27 mulai dari jalur pembetulan, keberatan, pengurangan sanksi, hingga bermuara di ruang sidang pengadilan pajak.

Penafian Hukum:

Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.

Asisten Zona
Selalu Online