Tindakan Diblokir!

Demi melindungi hak cipta dan eksklusivitas data premium kami,
fitur Copy, Print, dan Screen Capture telah dinonaktifkan secara otomatis.

Pajak

Mengenal Tarif Pemotongan PPh 21 Berlaku: Tarif Efektif (TER) vs Tarif Pasal 17

Halo, sobat pembaca zonaakuntansi.com  Setelah membahas subjek pemotong dan objek penghasilan, kini kita tiba di topik yang bisa dibilang sebagai "jantung" atau inovasi terbesar dari sistem perpajakan terbaru kita. Ya, kita akan membahas skema tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sebelumnya, staf HRD atau payroll mungkin harus meminum obat sakit kepala setiap bulan karena rumitnya menghitung pajak karyawan. Harus disetahunkan dulu, dikurangi PTKP, dikali tarif progresif, lalu dibagi dua belas lagi. Cukup melelahkan, bukan?

Untuk itulah pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Melalui Bab V (Pasal 13 dan Pasal 14), pemerintah resmi memperkenalkan perpaduan skema Tarif Efektif (TER) dan Tarif Pasal 17. Mari kita bedah apa perbedaan keduanya, kapan harus digunakan, dan bagaimana nasib pekerja asing yang terkena PPh 26.

MENYIAPKAN DOKUMEN...

1. Dua Jenis Jenis Tarif PPh 21: TER dan Tarif Pasal 17

Menurut Pasal 13 ayat (1) PMK 168/2023, tarif pemotongan PPh 21 kini secara resmi dipecah menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Tarif Efektif Pemotongan PPh 21 (TER).
  2. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (Tarif Progresif).

Lalu, apa itu Tarif Efektif?

Pasal 13 ayat (2) menguraikan bahwa Tarif Efektif ini dibagi lagi menjadi dua kategori, yakni Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

  • Tarif Efektif (TER): Ini adalah tabel tarif persentase tetap yang sudah diracik khusus oleh pemerintah (diatur terpisah dalam Peraturan Pemerintah). TER ini diciptakan untuk satu tujuan: penyederhanaan. Anda hanya perlu mencocokkan Penghasilan Bruto (kotor) dengan tabel TER sesuai status PTKP karyawan, lalu kalikan. Selesai.
  • Tarif Pasal 17: Ini adalah tarif "tradisional" yang berlapis (progresif), mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%, hingga 35%. Tarif ini dikenakan dari angka Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan dari penghasilan kotor.

2. Kapan Harus Memakai TER dan Kapan Memakai Tarif Pasal 17?

Pertanyaan emasnya adalah: Kapan kita pakai TER dan kapan kita kembali ke Tarif Pasal 17? Di sinilah seninya. PMK 168/2023 mendesain kedua tarif ini untuk bekerja secara harmonis, bukan saling menghilangkan.

A. Penggunaan Tarif Efektif (TER)

TER digunakan sebagai alat pemotongan pajak bulanan atau harian berjalan.

  • TER Bulanan: Digunakan untuk memotong pajak Pegawai Tetap pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir (artinya untuk periode bulan Januari sampai dengan November). Caranya sangat instan: Penghasilan Bruto bulan tersebut langsung dikalikan persentase TER Bulanan.
  • TER Harian: Digunakan untuk memotong pajak Pegawai Tidak Tetap (pekerja harian/lepas) yang gajinya dibayar harian atau mingguan.

B. Penggunaan Tarif Pasal 17 Pasal 13 ayat (3) menegaskan bahwa Tarif Pasal 17 digunakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Dalam praktiknya, tarif ini berfungsi sebagai tarif perhitungan "sapu jagat" atau perhitungan final sesungguhnya.

  • Bagi Pegawai Tetap: Tarif Pasal 17 baru digunakan pada Masa Pajak Terakhir (biasanya bulan Desember, atau bulan saat pegawai resign). Di bulan terakhir ini, HRD akan menghitung ulang total Penghasilan Kena Pajak selama setahun menggunakan Tarif Pasal 17, lalu dikurangi pajak yang sudah dicicil menggunakan TER selama Januari-November.
  • Bagi Bukan Pegawai (Freelancer/Tenaga Ahli): Untuk honor pekerja bebas, pemotongan pajaknya langsung menggunakan Tarif Pasal 17 yang dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (yaitu 50% dari Penghasilan Bruto).

3. Contoh Sederhana Kolaborasi TER dan Tarif Pasal 17

Bayangkan Budi, seorang pegawai berstatus Lajang (TK/0), bergaji tetap Rp 10.000.000 sebulan sepanjang tahun 2024.

Bulan Januari s.d. November (Pakai TER Bulanan):

Berdasarkan tabel TER untuk TK/0 dan gaji Rp 10 Juta, tarifnya misalnya adalah 2%.

Pajak Budi bulan Januari = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000.

(Sangat mudah dan cepat! Budi akan dipotong Rp 200.000 setiap bulan dari Januari hingga November).

Bulan Desember (Pakai Tarif Pasal 17):

Di bulan Desember, total gaji Budi setahun dihitung ulang. Dicari Penghasilan Netonya, dikurangi PTKP, hingga ketemu Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Misalnya, setelah dihitung dengan Tarif Pasal 17 (lapisan 5% dan 15%), PPh 21 Budi yang sebenarnya terutang dalam setahun adalah Rp 2.500.000.

Maka, potongan pajak di bulan Desember adalah: Pajak Setahun (Rp 2.500.000) dikurangi total pajak yang sudah dipotong dari Januari-November menggunakan TER (misal Rp 200.000 x 11 bulan = Rp 2.200.000).

Pajak bulan Desember Budi = Rp 2.500.000 - Rp 2.200.000 = Rp 300.000.

4. Aturan Khusus Pekerja Asing (Tarif PPh Pasal 26)

Lalu, bagaimana jika perusahaan Anda mempekerjakan tenaga kerja asing (WNA) yang berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)? Aturannya terpisah dari PPh 21 dan sangat lugas.

Menurut Pasal 14 ayat (1) PMK 168/2023, tarif pemotongan PPh 26 untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final. Namun, ada catatan penting: tarif 20% ini bisa berubah jika WNA tersebut berasal dari negara yang memiliki perjanjian pajak khusus dengan Indonesia (Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B). Jika ada P3B, maka pemotongannya menyesuaikan tarif dalam perjanjian tersebut, dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penerapan P3B tersebut (Pasal 14 ayat 2).

Bagaimana Jika Pekerja Asing Tinggal Lama dan Menjadi Warga Negara/WPDN?

Ini kasus yang sangat sering ditemui. Pekerja asing awalnya dipotong PPh 26 final 20%, tapi karena kontrak kerjanya panjang (lebih dari 183 hari), statusnya berubah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

Kabar baiknya, Pasal 14 ayat (3) memberikan solusi yang sangat adil. Jika Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri, maka PPh Pasal 26 yang sudah terlanjur dipotong sebesar 20% tadi sifatnya berubah menjadi tidak final. Artinya, pajak tersebut tidak hangus, melainkan dapat dikreditkan (menjadi pengurang) terhadap PPh Orang Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak tersebut dalam pelaporan SPT Tahunan.

Kesimpulan

Hadirnya PMK 168 Tahun 2023 benar-benar merombak cara kerja kalkulator pajak kita. Tarif Efektif (TER) hadir sebagai pahlawan yang menyederhanakan perhitungan pajak di periode bulanan. Sementara itu, Tarif Pasal 17 tetap memegang kendali sebagai penjaga keadilan tarif pajak sesungguhnya di akhir tahun.

Selain itu, ketegasan aturan mengenai PPh 26 tarif final 20% beserta fasilitas pengkreditannya saat berganti status menjadi WPDN memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi para ekspatriat dan perusahaan multinasional.

Penafian Hukum:

Artikel ini disajikan murni untuk tujuan literasi dan edukasi. Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah sewaktu-waktu. Harap konsultasikan dengan ahli pajak terdaftar Anda untuk keputusan final.

Asisten Zona
Selalu Online